- Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan
Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika dan urusan Pemerintahan Daerah dibidang
Persandian, dan urusan Pemerintah Daerah dibidang Statistik serta tugas pembantuan.
- Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.