Tugas Pokok :
Tugas dan pokok dan fungsi Dinas adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu SelatanUndang-undang nomor
11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan Undang-undang nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam
administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Fungsi :
Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan, dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan teknis pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi dan diseminasi
dan informasi, telematika,serta pengolahan data elektronik:
- Penyelenggaraan fasilitas dan pengendalian komunikasi dan Informatika;
- Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan
fungsi Dinas;
- Penyelenggaran koordinasi dan pembinaan UPTD